Hukum  

Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tahap Mediasi

Kirka.co
Tangkapan Layar Jadwal Persidangan Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan, Pada SIPP PN Blambangan Umpu. Foto Eka Putra

KIRKAGugatan proyek perpustakaan Way Kanan tahap mediasi. Gugatan oleh PT Bintang Seribu Way Kanan terhadap para pihak di proyek gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan, masuk dalam tahap mediasi.

Dari jadwal persidangan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Blambangan Umpu, didapati keterangan bahwa persidangan telah dimulai pada Rabu 29 September 2021, dengan agenda sidang pertama yang dicantumkan keterangan mediasi para pihak.

Baca Juga : Anwar: Sanksi Adipati ke Romi Ferizal Terkesan Tebang Pilih

Mediasi pada perkata gugatan perdata dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bbu tersebut, dipimpin oleh seorang Hakim mediator bernama Fadesha Lucia Martina, dengan memediasi lima pihak.

Dengan pihak Penggugat yakni PT Bintang Seribu Way Kanan, dan Tergugat satu hingga tiga yaitu Pokja Pemilihan Kontruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, serta PA Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan.