Hukum  

Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tahap Mediasi

Kirka.co
Tangkapan Layar Jadwal Persidangan Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan, Pada SIPP PN Blambangan Umpu. Foto Eka Putra

Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).

– Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

– Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu milyar enam puluh juta rupiah)
– Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

5. Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp1.160.000.000 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah).

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad).