Hukum  

Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tahap Mediasi

Kirka.co
Tangkapan Layar Jadwal Persidangan Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan, Pada SIPP PN Blambangan Umpu. Foto Eka Putra

Sementara beberapa poin yang dimohonkan oleh Penggugat sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim pada gugatan senilai Rp1,160 miliar ini antara lain:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender ulang ketiga sebagaimana tertuang dalam pengumuman LPSE yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Way Kanan http://lpse.waykanankab.go.id sehubungan dengan pengumuman tender dengan metode pasca kualifikasi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 dengan kode tender 2772629 tanggal 11 Juni 2021 s/d 09 Juli 2021.

Baca Juga : Pembangunan Perpustakaan Way Kanan Digugat Rekanan 

3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yaitu :
– Tergugat I dengan sengaja menghilangkan dokumen penawaran pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 yang diupload atau dikirim oleh Penggugat ke website LPSE Kabupaten Way Kanan http://lpse.waykanankab.go.id

– Tergugat I secara sepihak dan sewenang wenang menyatakan Penggugat sebagai Peserta tender dianggap sebagai peserta tender yang tidak memasukkan penawaran atau tidak mengupload dokumen penawaran.

– Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjawab sanggahan dari Penggugat.

– Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap meneruskan seluruh rangkaian tender hingga dilakukan penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 dengan Turut Tergugat.

Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Segera Disidangkan