KIRKA – Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah mengaku secara sadar telah ikut bermain proyek di Dinas Bina Marga lewat Taufik Rahman.
Taufik Rahman adalah eks Kadis Bina Marga Lamteng, menjadi Terpidana usai di-OTT KPK bersama eks Bupati Lamteng Mustafa.
Baca Juga : Rp 500 Juta Dari Muhibatullah Untuk WTP BPK
Diketahui Muhibatullah duduk sebagai Saksi untuk diperiksa dalam perkara suap dan gratifikasi Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 18 Maret 2021.
Niat Muhibatullah yang dulunya adalah Kadis PU-PR Lamteng tahun 2016 lalu untuk ikut main proyek berangkat dari tawaran Taufik Rahman.
Awalnya Taufik Rahman menurut dia memohon agar disiapkan dana senilai Rp 2 M. Modus atau motif Taufik itu kata dia; pinjaman.
Baca Juga : Fakta Persidangan Ada Uang ke BPK Demi WTP
Tapi dalam perjalanannya, Muhibatullah malah memberikan Rp 2,1 M yang ia kumpulkan dari beberapa orang dan keluarganya.
Sebelum dirayu, Taufik Rahman mengatakan akan memulangkan uang dari Muhibatullah. Kalau pun tidak kembali, maka Muhibatullah akan ditawarkan paket proyek senilai Rp 15 sampai 16 miliar.
Yang perlu diketahui, Muhibatullah pun tak hanya punya catatan setor menyetor soal Rp 2,1 M.
Tapi juga dia pernah disebut memberikan Rp 500 juta. Uang itu dimaksudkan untuk menutupi hasil perhitungan BPK.
Hal itu sesuai dengan yang tertuang di dalam BAP. Muhibatullah tercatat memberikan Rp 500 juta bukan Rp 2,1 M.
Baca Juga : Daniel Johan Disebut Chusnunia Chalim Dalam Sidang Mustafa
Namun, sampai saat di persidangan, duduk soal uang Rp 500 juta yang diberikan Muhibatullah untuk keperluan penutupan hasil perhitungan BPK.






