Hukum  

Fakta Persidangan Ada Uang ke BPK Demi WTP

Kepala Inspektorat Lamteng Muhibatullah sempat disebut oleh jaksa KPK menjadi perhatian KPK. Karena ia telah terang-terangan bermain proyek kendati ia adalah PNS dan seorang dengan jabatan tertinggi di Inspektorat Lamteng. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK akhirnya menegaskan bahwa selama persidangan perkara suap dan gratifikasi Mustafa, memang pernah ada Saksi yang menerangkan perihal aliran dana diduga hasil ijon proyek turut mengalir ke BPK.

Penegasan ini ditanyakan KIRKA.CO pada Kamis, 18 Maret 2021 kepada jaksa sebagai penuntut umum dari KPK bernama Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga : KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”

Pertanyaan ini dilontarkan kepadanya karena pada saat sidang Mustafa berjalan, majelis hakim mencecar seorang saksi bernama Muhibatullah (Kepala Inspektorat Lamteng) perihal uang nominal Rp500 juta.

Diketahui, uang nominal Rp 500 juta itu menjadi alasan bagi Penyidik hingga Jaksa KPK memeriksa Muhibatullah dalam kasus Mustafa.

Hanya saja dalam kesaksian Muhibatullah, ia bersikukuh uang yang diberikannya adalah senilai Rp2,1 M dan tidak terkait dengan aliran ke BPK demi WTP.

Keterangan Muhibatullah ini diutarakannya saat 3 orang Majelis Hakim kompak mengejar pengakuan Muhibatullah soal aliran ke BPK.

Perlakuan hakim itu berangkat dari keterangan Saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa ada aliran uang ke BPK demi WTP. Hanya saja majelis hakim tidak ingat persis siapa Saksi yang pernah mengutarakan hal itu.

Baca Juga : Hakim Merespons Niat MAKI Soal Lie Detector

Dalam keterangan Muhibatullah, ia mengaku bahwa pada tahun 2016 saat ia menjadi Kadis PU Lamteng, Pemkab Lamteng mendapat opini WTP dari BPK. Saat itu Mustafa masih menjadi Bupati.

Kemudian di tahun 2017, Muhibatullah mengaku bahwa Pemkab Lamteng kembali menerima opini WTP dari BPK. Di tahun itu, ia sudah menjabat sebagai Kepala Inspektorat.

Setelahnya kata Muhibatullah, opini WTP tidak lagi disandang Pemkab Lamteng. Pemkab Lamteng ujarnya malah menerima opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Opini itu disebutnya merupakan hal yang tidak baik bagi Pemkab Lamteng.

Baca Juga : Chusnunia Chalim hingga Musa Dinilai Berbohong

Opini WDP itu diterima Pemkab Lamteng pasca KPK menangkap Mustafa dan Taufik Rahman. Bagi dia predikat tersebut turun setingkat dari predikat yang biasa diterima Pemkab Lamteng.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto kepada KIRKA.CO usai persidangan selesai berjalan mengaku, bahwa perihal aliran dana ke BPK dalam kasus Mustafa memang sudah pernah dicatat hakim sebagai fakta persidangan.

Kendati demikian, di awal Muhibatullah bersaksi hingga akhir, hanya hakim lah yang menanyakan aliran dana ke BPK itu.