Hukum  

KIRKA – Dalam surat dakwaan KPK, nama Muhibatullah tercatat sebagai pemberi uang senilai Rp 500 juta. Uang itu dicatat Rusmaladi alias Ncus, seorang pencatat dana uang hasil pungutan fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng. Ncus…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.