Hukum  

Kadis Kominfo Way Kanan Gugat Warga ke Pengadilan

Kadis Kominfo Way Kanan Gugat Warga ke Pengadilan
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan, Ahmad Gantha. Foto Istimewa

KIRKAKadis Kominfo Way Kanan Ahmad Ganta, melayangkan gugatan kepada seorang warga kecamatan Bahuga terkait urusan lahan.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Bbu, yang didaftarkan pada Selasa 5 Oktober 2021 kemarin di PN Blambangan Umpu, Way Kanan.

Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way kanan Tahap Mediasi

Dengan dua pihak penggugat atas nama Bambang Irawan Alida, serta Drs. Hi. Ahmad Ganta LNG, MM, dan satu pihak tercantum sebagai pihak Tergugat atas nama Samsudin.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, tiga nama yang terdapat dalam perkara gugatan perdata ini, merupakan nama-nama yang tengah bersengketa dalam permasalahan lahan sawit yang terletak di kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kadis Kominfo Way Kanan Gugat Warga ke Pengadilan
Tangkapan Layar SIPP PN Blambangan Umpu, Terkait Perkara Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Oleh Ahmad Gantha Terhadap Samsudin. Foto Eka Putra