Hukum  

Oknum Setwan DPRD Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi

Kirka.co
Suasana Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Pada Setwan DPRD Pringsewu 2019 - 2020, Jumat 1 Oktober 2021. Foto Sie Intel Kejari Pringsewu

KIRKA – Oknum Setwan DPRD Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di 2019 dan 2020, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp311 juta.

Jumat 1 Oktober 2021, Kejari Pringsewu akhirnya menetapkan SRW sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan, dan pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna DPRD Pringsewu, dengan total anggaran Rp1,095 miliar.

Baca Juga : Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksaan Saksi

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan, disangkakan melakukan perbuatan korupsinya dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Ia pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Pringsewu Di Pantauan Kejati 

Dalam hal ini, tersangka telah menyicil uang pengganti kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Pringsewu sebesar Rp295.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Sedangkan terhadap status penahanan yang dilakukan kepada tersangka SRW, Tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan tindakan penahanan dengan status penahanan kota, dengan alasan kesehatan.