Hukum  

Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Pringsewu Di Pantauan Kejati

DPRD Pringsewu. Foto Istimewa

KIRKAKajati Lampung, Heffinur, mengatakan pihaknya akan memantau proses penanganan kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan pada Sekwan Pringsewu tahun Anggaran 2019-2020 yang kini tengah ditangani oleh Kejari Pringsewu.

Pernyataan tersebut langsung dilontarkannya saat dikonfirmasi oleh pewarta KIRKA.CO seusai memimpin konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal Provinsi Lampung ke BUMD PT. LJU pada Rabu siang (21/04).

“Pak Kajati, terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, langkah dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri seperti apa pak? Apa kita turut memantau?” tanya pewarta.

“Iya. Kejati dalam hal ini turut memantau perkembangan penanganan kasusnya,” ungkap Heffinur.

Sementara hingga pada Rabu petang ini, Kepala Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, masih belum membalas pertanyaan yang diajukan oleh pewarta KIRKA.CO terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut.

Penelusuran terbuka KIRKA.CO, sebanyak 8 (delapan) orang anggota DPRD Pringsewu akan diperiksa sebagai saksi secara estafet hingga Kamis besok (22/04).

Diketahui dalam kasus dugaan Tipikor ini sendiri, Kejari Pringsewu memperkirakan negara telah dirugikan sebesar Rp 8 hingga Rp 12 miliar pada satu tahun anggarannya.