Hukum  

Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksaan Saksi

DPRD Pringsewu. Foto Istimewa

KIRKA – Penanganan dugaan kasus penyelewengan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020, masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi pada Jumat (21/05), menerangkan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Keuangan Negara tersebut.

Ia menuturkan hingga Mei 2021 ini, pihaknya memastikan masih terus fokus dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran kegiatan itu, dan saat ini Kejari Pringsewu telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait.

“Sementara ini tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Pringsewu dalam penanganan perkara Sekretariat Dewan Pringsewu, masih terus melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi terkait,” ungkap Median.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, tertulis pada pemberitaan dari berbagai sumber media, di April lalu akibat pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pada anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tersebut telah berimbas pada pengunduran diri beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Sementara diketahui dalam kasus dugaan Tipikor ini sendiri, Kejari Pringsewu memperkirakan negara telah dirugikan sebesar Rp8 hingga Rp12 miliar pada satu tahun anggarannya.