Sementara pada gugatan ini, Ahmad Ganta mencantumkan beberapa poin untuk pertimbangan putusan Majelis Hakim antara lain :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK
3. Menyatakan sah milik Penggugat 2 Tanah , memiliki Sebidang tanah dari kristop berdasarkan surat jual beli yang terletak Desa Mesir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dengan Seluas 2 Ha dengan batas-batas :
– Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Hamzah.
– Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
– Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.
4. Memerintahkan BPN untuk membalik nama Tanah terletak Desa Mesir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dengan Seluas 2 Ha dengan batas-batas (tercantum di nomor 3), Yang saat ini telah disertipikat dengan No SHM 602, dan SHM 508 .Ke atasnama Penggugat 2.
5. Menghukum Tergugat1 dan Tergugat 2 mengganti kerugian secara materil dan imateril sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus Juta Rupiah).
6. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar pada Kamis pagi 21 Oktober 2021 mendatang, di ruang sidang II gedung Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.






