KIRKA – Dendi Ramadhona Kaligis selaku Bupati Pesawaran, digugat ke Pengadilan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran, dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga : Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Digugat Gantirugi Rp2 Miliar
Namanya tercantum pada perkara gugatan perdata dengan Nomor
15/Pdt.G/2021/PN Gdt, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin, Dendi tercatat dalam gugatan tersebut sebagai pihak Turut Tergugat satu.
Baca Juga : Eks Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Digugat Achmad Sobrie Ganti Rugi Rp2 Miliar
Selain menggugat Bupati Kabupaten Pesawaran, dalam gugatannya Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut juga turut mencantumkan dua pihak diantaranya Bahruddin selaku mantan Kepala Desa Margodadi yang menjadi pihak Tergugat, serta Camat Way Lima sebagai pihak Turut Tergugat dua.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan, dapat dilihat beberapa poin yang dicantumkan dalam pokok permohonan gugatan tersebut antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar UUD 1945 Pasal 28D dan 28G yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 36 UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp35.000.000.,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000.00,- (Lima milyar rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf di Media Massa Nasional kepada Penggugat di Halaman depan selama 3 (Tiga) hari berturut-turut.
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Sementara persidangan dari gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang, yang direncanakan terlaksana pada pukul sembilan pagi, di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.






