Hukum  

KIRKA – PT Way Halim Permai digugat ganti rugi Rp10 triliun ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang kali ini gugatan itu dilayangkan oleh oleh ahli waris mantan karyawan. Baca Juga: PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.