5. Menyatakan Batal Demi Hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah tangan, yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Para Penggugat.
Baca Juga: Drama Lahan Way Halim, Dari PHK Hingga Berujung Penyitaan
Atas objek sengketa yang sudah dialihkan haknya oleh Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Rakim Sudiarto Alm. (Tergugat VI, VII dan VIII).
Antara lain:
– Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2247/NIB.08.01.18.01.02723, Luas 1.800 M2, atas nama Tommy Soekiato Sanjoto (Tergugat II).
– Sertifikat HGB No.2072/NIB.08.01.18.01.02724, Luas 2.612 M2, atas nama Lindawati (Tergugat III).
– Sertifikat HGB No.1389/NIB.08.01.07.09.00832, Luas 3.075 M2, atas nama:
1. Maryanti (Tergugat IV).
2. Budiman (Tergugat V).
3. Rakim Sugiarto Alm. (Tergugat VI, VII dan VIII).
6. Menyatakan/Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakan di atas tanah yang terletak di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim-Bandar Lampung.
Dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No.14/KD, yang telah berganti blanko Sertifikat HGB Nomor 1192/prm, sebagai blangko pengganti SertifikatbHGB 14/KD, seluas 78.537 M2, a/n PT Way Halim Permai (Tergugat I).
Berdasarkan Penetapan No.8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk, Juncto No.68/Pdt.G/2017/PN.Tjk, Juncto No.31/PDT/ 2018/PT.TJK, Juncto No.174 K/PDT/2019, Juncto No.518 PK/PDT/2020, tanggal 26 Juli 2021.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, verzet, banding maupun kasasi atau dengan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad).






