KIRKA – Polres Lampung Selatan menangkan praperadilan di PN Kalianda, atas permohonan yang dilayangkan oleh enam orang, yang diketahui sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa tanah.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan Penyitaan
Persidangan dua perkara Praperadilan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin 7 Februari 2022, yang dilaksanakan dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Dicky Putra Arumawan, serta Hakim Tunggal Setiawan Adi Putra.
Yang memutuskan untuk menolak permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Misran Sairi, Ahmad Faysal, Witok BSS, Heri Apriyanto, Indrawansyah, serta Sanwari dalam dua perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kla, dan 2/Pid.Pra/2022/PN Kla.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan dua Hakim Tunggal pada dua perkara praperadilan tersebut.






