Hukum  

Febrida Wati Kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Permohonan Praperadilan Yang Dilayangkan Oleh Febrida Wati, Terhadap Penangkapan Oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto Eka Putra

KIRKAFebrida Wati kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung, meski permohonan ditolak di PN Tanjungkarang, dirinya kembali mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Kalianda terhadap penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : Polres Lampung Selatan Dipraperadilankan Dalam Dua Perkara 

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Putusan Praperadilan Yang Dimohonkan Oleh Febrida Wati, Terkait Penahanan Dirinya. Foto Eka Putra

Permohonan yang kembali dilayangkannya tersebut, terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Kla, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa 25 Januari 2022 kemarin.

Dalam Praperadilan tersebut, Febrida Wati selaku pemohon, mencantumkan nama pihak selaku Termohon yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung, cq Ditreskrimsus Polda Lampung, cq Subdit V Ditreskrimsus.