KIRKA – PN Kalianda kembalikan berkas perkara ke Penyidik, terkait kasus dugaan penguasaan tanah tanpa izin, yang didaftarkan dalam persidangan pidana cepat.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan Penyitaan
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 8/Pid.C/2021/PN Kla, atas nama dua Terdakwa yakni Azwar Arifin dan Soaduon Hasibuan, dengan nama Penyidik atas kuasa dari Penuntut Umum yaitu Ahmad Sidik.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu 8 Desember 2021, Hakim Tunggal Febriyana Elisabet memutuskan perkara tersebut tidak dapat diperiksa dengan cara pemeriksaan cepat.
“Menyatakan perkara Nomor 8/Pid.C/2021/PN Kla, atas nama Terdakwa I Azwar Arifin, S.H., M.H. Bin Arifin dan Terdakwa II Soaduon Hasibuan Bin Padapotan Hasibuan tersebut di atas, tidak dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat,” ucapnya dalam putusan.
Hakim pun memutusakan untuk mengembalikan berkas perkara tersebut di atas kepada Penyidik, dan memerintahkannya untuk mengajukan perkara ke sidang Pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.






