Berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO pada SIPP milik PN Kalianda, kedua Terdakwa disangkakan atas perbuatan yang melanggar Pasal 6 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dimana keduanya diduga telah melakukan pemagaran beton dan memfungsikan tanah itu menjadi halaman depan rumah, dan dibangun gazebo dan ruko untuk usaha tambal ban.
Lokasi tanah yang dipermasalahkan tersebut, terletak di lokasi Jalam Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas tanah kurang lebih 195 M2.
Baca Juga : Nanang Jadi Pesakitan Disidang PN Kalianda
Pada dakwaannya, Korban yang selaku pemilik lahan sebenarnya sudah mencoba untuk menemui kedua Terdakwa, namun saat pertemuan terlaksana malah terjadi saling klaim hingga berakhir pada pemukulan yang dilakukan oleh salah satu Terdakwa kepada korban.
Dan atas peristiwa penguasaan tanah tersebut, Korban pun mengaku telah mengalami kerugian materi senilai Rp150 juta.






