Hukum  

PN Kalianda Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Putusan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Cepat Atas Nama Terdakwa Azwar Arifin Dan Soaduon Hasibuan. Foto Eka Putra

Berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO pada SIPP milik PN Kalianda, kedua Terdakwa disangkakan atas perbuatan yang melanggar Pasal 6 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Dimana keduanya diduga telah melakukan pemagaran beton dan memfungsikan tanah itu menjadi halaman depan rumah, dan dibangun gazebo dan ruko untuk usaha tambal ban.

Lokasi tanah yang dipermasalahkan tersebut, terletak di lokasi Jalam Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas tanah kurang lebih 195 M2.

Baca Juga : Nanang Jadi Pesakitan Disidang PN Kalianda 

Pada dakwaannya, Korban yang selaku pemilik lahan sebenarnya sudah mencoba untuk menemui kedua Terdakwa, namun saat pertemuan terlaksana malah terjadi saling klaim hingga berakhir pada pemukulan yang dilakukan oleh salah satu Terdakwa kepada korban.

Dan atas peristiwa penguasaan tanah tersebut, Korban pun mengaku telah mengalami kerugian materi senilai Rp150 juta.