Hukum  

Nanang Jadi Pesakitan Disidang PN Kalianda

Ilustrasi Pengancaman dengan Pisau. Foto Istimewa

KIRKA.CONanang jadi pesakitan akibat dilaporkan ayah kandungnya sendiri, ia disidangkan oleh Majelis Hakim PN Kalianda dalam klasifikasi perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan jeratan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirinya didakwa telah melakukan perlakuan tidak menyenangkan terhadap Abdullah ayah kandungnya sendiri, dengan perbuatannya yang mengancam menggunakan sebilah pisau sepanjang 30 centimeter.

Nanang yang memiliki nama asli Bahrul Muchit tersebut, pada 24 Februari 2021 lalu sebenarnya hendak mengunjungi sang ayah bersama istrinya, di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Namun setibanya di kediaman ayahnya tersebut dirinya tak menemukan keberadaan Abdullah, dan akhirnya ia dan sang istri berinisiatif untuk mencari ayah kandungnya tersebut ke kebun garapannya dan menemukannya tengah terduduk di gubuk areal perkebunan.

Terdakwa Bahrul Muchit alias Nanang itu pun langsung menghampiri sang ayah dengan rasa kesal, yang rupanya selama ini kenyataannya Abdullah selalu menolak jika istri dan keluarganya ingin datang berkunjung ke kediamannya.

Seketika itu terdakwa pun mendorongnya dengan menggunakan jari telunjuk, sembari berucap segala hal yang selama ini menjadi persoalan yang dipendam di dalam hatinya, hingga tak lama kemarahannya memuncak dan ia mengeluarkan sebilah pisau lalu ditodongkan ke arah Abdullah.

Kepada Polisi, Abdulah mengaku mengalami trauma dan rasa takut usai terjadi peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Anaknya tersebut, dan kini Nanang pun tengah mendekam di sel tahanan sembari menjalani proses persidangannya.