Kirka – Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, membeberkan tingginya kesenjangan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di Provinsi Lampung.
Berdasarkan rekapitulasi data per Juli 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) daerah baru menyentuh angka 20,47 persen, masih berada di bawah target 31,06 persen.
Ketimpangan terlihat jelas dari perbandingan jumlah keikutsertaan masyarakat.
Terdapat 507.129 tenaga kerja sektor informal belum mengantongi jaminan sosial, berbanding terbalik dengan 98.809 orang yang sudah berstatus terlindungi.
Mahendra menjadikan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan besarnya skala persoalan secara nasional.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mencatat 86,6 juta warga atau 58,4 persen dari total penduduk Indonesia menggantungkan nasib di sektor informal.
“Prinsip keadilan distributif dalam teori perlindungan hukum mustahil terwujud tanpa kebijakan inklusif.
“Pekerja informal sering mencari nafkah tanpa kontrak tertulis, apalagi memahami hak hukum mereka,” ucap Mahendra memaparkan realitas di lapangan, Jumat, 25 September 2026.
Fakta ketimpangan perlindungan pekerja ikut diakui oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut wilayahnya memiliki 2,7 juta kepala keluarga, dengan estimasi hampir dua juta jiwa tergolong sebagai tenaga kerja rentan.
“Jangan sampai pekerja informal bekerja keras sepanjang hidupnya, tetapi memasuki usia tua tanpa perlindungan dan kepastian hidup yang layak,” kata Mirza menggarisbawahi.
Sebagai jalan keluar, Mahendra sejalan dengan gagasan perwakilan Kemendagri, Paudah, terkait skema pembiayaan program asuransi pekerja.
Kolaborasi lintas sektor mutlak berjalan berdampingan bersama inovasi pendanaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah kolaboratif menjadi syarat mutlak agar payung perlindungan sosial bisa menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa ada praktik diskriminasi.






