Hukum  

Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan Penyitaan

Kirka.co
Ilustrasi Praperadilan. Foto Istimewa

KIRKAPolres Lampung Selatan menangkan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti, yang dilayangkan oleh seorang bernama Yusi Supraditama ke PN Kalianda.

Putusan Hakim dalam perkara praperadilan tersebut, dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya Selasa 30 November 2021 kemarin, dengan keputusan yang menolak permohonan praperadilan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” begitu isi putusan Hakim tunggal PN Kalianda, Ryzza Dharma.

Permohonan Praperadilan ini sendiri, diketahui merupakan buntut dari penyitaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polres Lampung Selatan, terhadap satu unit kendaraan roda empat yang tengah terparkir di kediaman Yusi Supraditama.