Baca Juga : Polres Lampung Selatan Digugat Praperadilan
Yang dinggap olehnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan menyalahi aturan, “Jadi yang kami praperadilankan ini terkait cara penyitaan barang bukti, yang menyalahi prosedur,” jelas Sohibul Ihsan selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Ia menambahkan, bahwa berdasar keterangan dari kliennya tersebut, penyitaan dilakukan petugas saat tengah melayangkan surat panggilan berkenaan dengan laporan kasus pengancaman yang menjadikan Yusi sebagai pihak Terlapor.
Yang peristiwanya sendiri berkaitan dengan urusan perjanjian antara kliennya dengan seseorang yang pada akhirnya melaporkan Yusi ke pihak berwajib.
“Dari keterangan klien kami, jadi ketika itu ada perjanjian dia dengan seorang pemborong untuk kerjasama pembangunan rumah, tetapi ada ingkar janji maka klien kami mencari si pemborong dan dibuat perjanjian, dan ada sita jaminan yang dilakukan oleh klien kami terhadap si pemborong di peristiwa itu,” urainya.
Baca Juga : Kapolres Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi
“Nah waktu penyitaan satu unit mobil itu ada omongan dari klien kami yang dianggap sebuah ancaman untuk si pemborong, dan lalu dilaporkannya ke Polisi, dan saat itu petugas yang mengantarkan surat panggilan melihat mobil tersebut sedang diparkir, dan secara inisiatif disitalah barang bukti mobil itu alasannya takut hilang, nah proses sita itu kami anggap menyalahi prosedur,” tutupnya.






