KIRKA – Tersangka korupsi Dana Desa Abung Tengah, mempraperadilankan Kapolres Lampung Utara ke PN Kotabumi.
Permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Jumat 19 November 2021, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Kbu, atas nama pemohon Pahrul Rozi, dalam klasifikasi perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Digugat Praperadilan
Pada perkara praperadilan kali ini, dicantumkan satu nama selaku pihak Termohon, yaitu Kepala Kepolisian Lampung Utara, Cq Satreskrim Lampung Utara.






