
Sebagai Pemohon, Pahrul Rozi diketahui merupakan seorang Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, yang disangkakan melakukan korupsi terhadap anggaran Dana Desa di tahun Anggaran 2018.
Sementara pada permohonan Praperadilannya yang diajukannya kali ini, Pahrul Rozi mencantumkan beberapa poin diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.






