Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Resor Lampung Utara Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Pahrul Rozi Bin Imron Hopia.
Baca Juga : Rudi Kusnandar Praperadilankan Kasat Narkoba Polres Pringsewu
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini dijadwalkan akan digelar persidangan perdananya pada Kamis 25 November 2021 mendatang, yang akan dilaksanakan di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.






