Hukum  

Polres Lampung Selatan Digugat Praperadilan

Kirka.co
Ilustrasi Praperadilan. Foto Istimewa

KIRKAPolres Lampung Selatan dipraperadilankan oleh seorang bernama Yusi Supraditama ke Pengadilan Negeri Kalianda, terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke PN Kalianda pada Senin 8 November 2021 kemarin, dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kla, atas nama pemohon Yusi Supraditama dan sebagai pihak Termohon Polres Lampung Selatan.

Dalam data umum yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kalianda, beberapa poin yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan penyitaan bertentangan dengan pasal 34 Ayat 1, 38 ayat 1, 39 Ayat 1 Huruf e, 42 ayat 1, 129 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

3. Menyatakan tidak sah atas penyitaan terhadap 1 unit kendaraan, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merk Toyota Vios Nopol : BE 1815 BD
Noka : MR053HY9379003974
Nosin : INZ-X620813, warna hitam metalik an. DEDI WIJAYANTO.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Praperadilan Yang Dimohonkan Yusi Supraditama Terhadap Polres Lampung Selatan, Menyoal Sah Tidaknya Penyitaan. Foto Eka Putra

4. Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan atau menyerahkan barang yang disita oleh Termohon berupa (tertera di poin 3) kepada Pemohon.

5. Menyatakan Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon menyita (tertera di poin 3) sebagai benda jaminan pembayaran hutang Pelapor kepada Pemohon.

6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami Pemohon senilai Rp 65 juta dikarenakan terjadinya penurunan nilai harga jual Kendaraan Bermotor, (tertera di poin 3) sebagai pembayaran hutang atau setidaknya sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;

7. Membebankan Termohon biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Persidangan ini sendiri akan segera digelar secara perdana pada Rabu pagi 24 November 2021 mendatang, di ruang sidang anak, gedung Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.