Dugaan Pungli Uang Komite di Bandar Lampung

Kirka.co
Ilustrasi Pungli. Foto Istimewa

KIRKADugaan praktik pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan uang komite sebesar Rp1,2 juta kembali terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Tapis Berseri.

Akibatnya, banyak siswa yang tidak bisa mengambil ijazah karena belum membayar uang komite.

“Kasihan juga banyak siswa yang gak boleh mengambil ijazah karena harus bayar uang komite,” kata salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga : Ijazah Ditahan karena Uang Komite dan Respons DPRD

Sebagian siswa ada yang sempat menangis karena tidak bisa mengambil ijazah tersebut. “Pemandangan ini sangat miris ya, bagi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung,” kata dia.

Padahal, tahun lalu, para siswa ini tidak ada yang sekolah mengingat saat itu adanya virus covid-19.

“Asumsi saya, apa yang di kerjain komite tahun lalu selama Covid-19 kok harus di bayar oleh siswa,” keluh dia.

Baca Juga : Ali Wardana Pertanyakan Penggunaan Dana BOS 

Sekalipun sekolah memberlakukan penarikan sumbangan, kata dia, tentunya tidak boleh mengikat dan tanpa unsur paksaan serta bersifat sukarela.

“Kalau ini besarannya sudah ditetapkan Rp1,2 juta,” tegas dia.

“Setahu saya, Permendikti dan UU Sisdiknas melarang pungutan yang bersifat wajib,” sindir dia.