Hukum  

KPK: Perizinan Hotel Swiss-Belcourt Kupang Belum Tertib

Kirka.co
Ketua Tim Korsupgah Wilayah V KPK, Friesmount Wongso. Foto: Arsip pribadi Friesmount Wongso.

KIRKA – KPK temukan bahwa perizinan dari Hotel Swiss-Belcourt di Kota Kupang, belum tertib.

Temuan itu didapati usai tim Korsupgah KPK melakukan tinjauan lokasi bersama dengan Pemkot Kupang.

Ketua Tim Korsupgah Wilayah V KPK, Friesmount Wongso kepada KIRKA.CO pada 12 November 2021 membeberkan alasan dan dasar mengapa lembaga antirasuah tersebut menilai perizinan hotel itu belum tertib.

Atas temuan dan penilaian itu, KPK merekomendasikan agar Pemkot Kupang tegas terhadap persoalan perizinan hotel tersebut.

Adapun temuan yang dimaksud tadi, dijabarkan oleh Friesmount sebagai berikut:

1. Bangunan utama hotel dibangun tidak sesuai antara luasan dan bentuk bangunan
yang ada dengan usulan IMB yang telah diterbitkan.

2. Bangunan untuk ruang Karaoke yang sementara dalam kegiatan pembangunan, ternyata bentuk dan luasannya tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.

3. Tidak ada kesesuaian letak massa bangunan Karaoke yang sedang dibangun dengan letak massa bangunan yang ada dalam Site Plan.

4. Bangunan untuk ruang karaoke yang sedang dibangun tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan.

“Berdasarkan temuan yang telah disebutkan di atas tadi, maka diminta kepada pemilik hotel agar dapat menunjukkan IMB yang telah diterbitkan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen teknis, serta menghentikan kegiatan pembangunan,” ujar Friesmount.