Dengan poin permohonan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perbuatan Termohon dalam penetapan sebagai Tersangka atas Laporan LP/B-595/IV/2020/LPG/SPKT, tanggal 08 April 2020 oleh Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu Wahyui Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung, penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah dan harus batal demi hukum.
3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon.
Diketahui Febrida Wati juga kini telah menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Menggala, dalam persidangan perkara ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan istri Wakil Bupati Tulangbawang sebagai korban di sangkaan perbuatannya tersebut.
Dan pada permohonan Praperadilannya di PN Tanjungkarang, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Praperadilan Febrida Wati, yang dibacakan pada gelaran persidangan, Senin 24 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga : Pensiunan PNS Praperadilankan Kapolda Lampung
Sementara perkara permohonan Praperadilannya ini sendiri, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Kalianda, pada Rabu pekan mendatang 9 Februari 2022.






