Hukum  

PT KAI Gugat Ganti Rugi 8 Pihak Di Lampung Selatan

Kirka.co
Logo PT Kereta Api Indonesia. Foto Istimewa

KIRKA – PT Kereta Api Indonesia melayangkan gugatan kepada delapan pihak terkait permasalahan lahan di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai sengketa sebesar Rp1,9 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh PT KAI selaku pihak penggugat di Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin, dengan pihak Tergugat 1-8 yakni atas nama Asran, Firdun, para ahli waris dari Alm. Zultam, Minar, Marni, Iwan, Yuniarti, Romlah, serta pihak turut tergugat yakni para ahli waris dari Alm. Syamsurijal A. Karim.

Dalam gugatan perdata yang tercatat pada klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kalianda, gugatan itu tedaftar dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Kla.

Dengan beberapa poin permohonan yang diajukan antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah /aset tanah di Desa Candimas Natar, Kecamatan Natar, Desa / Kelurahan Merak Batin, Kabupaten / Kota Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berdasarkan Grondkaart No. 30 Tahun 1913, dengan batas Km. 29+600 s.d 33+600, dengan jarak 75 M dari as rel baik sebelah kanan rel maupun kiri rel.

3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 11/Kec/Akta/1979, tanggal 15 Januari 1979 seluas 3 hektar, yang dibuat antara Alm. Sukurmin dengan Alm. Syamsurijal A. Karim Tidak Sah dan Melawan Hukum.

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp1.904.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Rupiah) dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda Terkait Gugatan PT KAI. Foto Eka Putra

6. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pengosongan Aset tanah milik Penggugat di Desa Candimas Natar, Kecamatan Natar, Desa/Kel. Merak Batin, Kabupaten/Kota Lampung Selatan, Propinsi Lampung Selatan, yang diklaim Para Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 11/Kec/Akta/1979, tanggal 15 Januari 1979 seluas 3 hektar, pada titik Km. 32+4/5, Desa Candimas Natar, Bandar Lampung, dengan batas-batas :
– Utara : Berbatas dengan tanah Sdr. Kadiman.
– Timur : Berbatas dengan jalan Kereta Api.
– Selatan : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim.
– Barat : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim.

7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh, serta melaksanakan isi Putusan perkara a quo.

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (Uitvoobar Bij Voorraad).

9. Memerintahkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) masing-masing Tergugat Per hari terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara a quo.

Dari SIPP ini pula dapat terlihat persidangan dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Kamis 12 Agustus 2021 mendatang, pukul 10 pagi yang bertempat di ruang Cakra gedung Pengadilan Negeri Kalianda.