Sementara diketahui, ke enam Pemohon praperadilan tersebut, melayangkan protesnya kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan melalui jalur Peradilan, atas penangkapan yang dilakukan pada penanganan kasus terkait tanah.
Yang juga enam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di 7 Januari 2022 kemarin, dengan surat ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/01/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Misran, Nomor: Sp.Tap/02/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Ahmad Faysal.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Dipraperadilankan Dalam Dua Perkara
Serta dengan surat ketetapan Nomor: Sp.Tap/03/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Sanwari, Nomor: Sp.Tap/04/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Witok BSS.
Dan dengan surat ketetapan dengan Nomor: Sp.Tap/05/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Hery Apriyanto, dan Nomor: Sp.Tap/06/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap Indrawansyah.






