KIRKA – Kasus kecelakaan yang diduga libatkan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M pada 1 Agustus 2023 lalu dikatakan termasuk dalam kategori Lakajol atau Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol.
Hal tersebut diutarakan Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri kepada KIRKA.CO di kantornya pada 3 Agustus 2023 malam.
Kompol Ikhwan Syukri dalam penjelasannya turut memaparkan mengapa kasus kecelakaan yang diduga libatkan Anggota DPRD Lampung tersebut termasuk dalam kategori Lakajol.
“Jadi, terkait Lakalantas di tanggal 1 itu, merupakan bagian daripada Lakalantas Menonjol.
Karena, ada public figure di situ, sehingga ini dikategorikan sebagai Lakalantas Menonjol,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Okta Rijaya M sebagai pihak yang mengemudikan mobil Fortuner bernopol BE 1238 AAA diduga menabrak anak berusia 5 tahun di seputaran wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan
Peristiwa itu mengakibatkan anak berusia 5 tahun tersebut meninggal dunia.
Imbas dari peristiwa itu, Okta Rijaya M menjalani pemeriksaan secara intensif di Ruangan Riksa Satlantas Polresta Bandarlampung pada 3 Agustus 2023.
Dari pantauan yang KIRKA.CO lakukan, pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga pukul 00.34 WIB dimulai dari pukul 10.00 WIB.
Okta Rijaya M kepada sejumlah awak media mengatakan dirinya akan kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan Satlantas Polresta Bandarlampung.
Ia juga menyampaikan ungkapan turut berduka cita dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Untuk informasi, kategori Lakajol yang diutarakan Kompol Ikhwan Syukri merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Baca juga: Okta Rijaya M Belum Pulang dari Polresta Bandarlampung
Berdasar pada aturan dimaksud, kategori Lakajol didasarkan pada alasan ketika kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan:
- Warga negara asing atau diplomat asing.
- Pemimpin negara, pejabat negara, atau mantan pemimpin negara.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Polri.
- Korban meninggal dunia lebih dari 5 orang.
- Menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan.
- Menjadi perhatian publik secara nasional.
Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M






