KIRKA – Sejak diperiksa mulai pukul 10.00 WIB pada 3 Agustus 2023, Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M belum juga pulang dari Kantor Satlantas Polresta Bandarlampung.
Berdasar pantauan yang KIRKA.CO lakukan pada pukul 22.00 WIB, Okta Rijaya M belum juga pulang dari Kantor Polresta Bandarlampung.
Dari pantauan KIRKA.CO, terlihat dua orang pria berlatar belakang Advokat berjalan menuju ruangan tempat Okta Rijaya M diperiksa.
Salah satu dari pria itu diketahui bernama Nova Aryanto. Kepada KIRKA.CO ia mengaku bukan lah pihak yang menjadi pengacara dari Okta Rijaya M.
Okta Rijaya M diketahui menjalani pemeriksaan di tingkat Penyidikan atas kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Okta Rijaya M merupakan pengemudi dari mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA yang diketahui menabrak anak berusia 5 tahun pada 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan
Dalam proses Penyidikan ini, Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri menyampaikan pihaknya belum menetapkan siapapun menjadi Tersangka.
Menurut dia, Okta Rijaya M dan dua orang lainnya yang merupakan penumpang di mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA itu masih berstatus Saksi Terperiksa.
Namun yang jelas, kata dia, Penyidikan yang telah diputuskan per 3 Agustus 2023 atas kasus kecelakaan itu patut diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310 ayat 4.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat 4 tersebut:
Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Berdasar informasi yang KIRKA.CO peroleh, pemeriksaan terhadap Okta Rijaya M telah rampung dilakukan sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M
Sesaat pemeriksaan itu dihentikan, Satlantas Polresta Bandarlampung melangsungkan Gelar Perkara di tingkat Penyidikan.
Pada pukul 22.17 WIB, KIRKA.CO menyaksikan pemeriksaan terhadap Okta Rijaya M kembali dilakukan.
Okta Rijaya M masih menjalani pemeriksaan di Ruang Riksa III pada Kantor Satlantas Polresta Bandarlampung.
Dikonfirmasi ihwal perkembangan terbaru dari Penyidikan kasus ini, Kompol Ikhwan Syukri belum memberikan respons.
Hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons konfirmasi dari KIRKA.CO.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi Dugaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggak Pajak






