KIRKA – Penanganan kasus kecelakaan maut diduga libatkan Anggota DPRD Lampung yang semula berstatus Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan.
Adapun identitas Anggota DPRD Lampung itu ialah Okta Rijaya M, politisi dari Fraksi PKB.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan Satlantas Polresta Bandarlampung per 3 Agustus 2023.
Hal ini diutarakan Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai KIRKA.CO pada 3 Agustus 2023.
“Per 3 Agustus 2023, statusnya ditingkatkan ke Penyidikan,” ujar Ikhwan Syukri.
Dalam peningkatan status Penyidikan itu, Satlantas Polresta Bandarlampung ujar dia, telah melakukan permintaan keterangan kepada para pihak berikut dengan bukti petunjuk.
Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M
Meski telah berstatu Penyidikan, Satlantas Polresta Bandarlampung disebutnya belum menetapkan status Tersangka kepada para pihak yang diduga terlibat.
“Belum ada Tersangka. Saat ini, status para pihak masih Saksi Terperiksa,” jelasnya.
Teranyar, Okta Rijaya M masih menjalani proses pemeriksaan di Ruang Riksa III pada Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 14.19 WIB, Okta Rijaya M masih berada di dalam ruang pemeriksaan.
Menurut Kompol Ikhwan Syukri, saat kejadian naas itu berlangsung, kendaraan roda empat bermerk Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA tersebut diisi oleh 3 orang.
Adapun pengemudi yang menyebabkan timbulnya korban jiwa anak berusia 5 tahun, jelasnya, adalah Anggota DPRD Lampung berinisial ORM (Okta Rijaya M).
Baca juga: Kecelakaan Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Berstatus Penyelidikan
“Ada tiga orang di dalam mobil,” timpalnya.
Kecelakaan maut diduga libatkan Anggota DPRD Lampung yang naik ke tingkat Penyidikan ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat 4 pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat 4 tersebut:
Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.






