Hukum  

Polisi Dalami Informasi Dugaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggak Pajak

Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggak Pajak
Mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA yang dikemudikan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M diamankan petugas kepolisian dan terparkir di halaman Kantor Polresta Bandarlampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pihak kepolisian sedang mendalami informasi mengenai adanya dugaan mobil yang dikemudikan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tunggak pajak.

Mobil yang ditengarai menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tersebut ialah Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA.

Mobil ini belakangan diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam kasus kecelakaan menimbulkan korban jiwa pada 1 Agustus 2023 kemarin.

“Jadi terkait matinya pajak, tentunya itu, kami dari Satlantas Polresta Bandarlampung, harus berkoordinasi kepada Ditlantas Polda Lampung yang mengemban, yang memiliki tugas dan fungsinya,” ungkap Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri di kantornya kepada KIRKA.CO pada 3 Agustus 2023.

Berdasar pada informasi yang KIRKA.CO peroleh, mobil yang dikemudikan Anggota DPRD Lampung itu tunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari per 3 Agustus 2023.

Informasi ini KIRKA.CO peroleh dari dokumen tangkapan layar pada laman Bapenda Pemprov Lampung.

Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggak Pajak
Informasi dugaan penunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atas mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA yang dikemudikan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M -kini diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung. Foto: Istimewa.

Dari dokumen tesebut diketahui bahwa biaya tunggakan pajak mobil yang dikemudikan Okta Rijaya M itu mencapai Rp 23 jutaan.

Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M

Dalam dokumen itu juga dicantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sebagai berikut:

1. Jumlah total pokok PKB Rp 19.230.750.
2. Jumlah total denda PKB Rp 3.076.920.
3.Jumlah total pokok SWDKLLJ Rp429.000
4. Jumlah total denda SWDKLLJ Rp350.000
Jumlah bayar: Rp23.086.670.

Terhadap informasi dugaan penunggakan pajak ini, jelas Kompol Ikhwan, masih harus dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

“Jadi untuk terkait mati pajak, kami terus melakukan koordinasi terkait kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Terkini, Okta Rijaya bersama dua orang menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik Satlantas Polresta Bandarlampung pada 3 Agustus 2023.

Pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.

Pantauan KIRKA.CO di Satlantas Polresta Bandarlampung, pemeriksaan terhadap ketiga orang itu masih berlangsung hingga pukul 18.10 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan

Untuk informasi, per 3 Agustus 2023 Satlantas Polresta Bandarlampung telah meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan yang diduga melibatkan Okta Rijaya sebagai pengemudi dari Penyelidikan ke Penyidikan.

KIRKA.CO masih menunggu proses pemeriksaan yang dijalani Okta Rijaya M untuk mengonfirmasi kabar dugaan penunggakan pajak kendaraan dimaksud.