Kemunculan nama anggota DPR RI bernama Mukhlis Basri ini tak mengagetkan. Selain Mukhlis Basri, terdapat keterlibatan anggota DPR RI lainnya, yakni Muhammad Kadafi; Utut Adianto Wahyuwidayat; Tamanuri; dan mantan anggota DPR RI bernama Aryanto Munawar.
Kemunculan nama Mukhlis Basri ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota DPR RI dalam tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjerat Karomani dkk.
Hanya saja, penyidik KPK sejauh ini diketahui baru terkonfirmasi melakukan pemeriksaan terhadap saksi terperiksa dengan latar belakang anggota DPR RI ke Tamanuri; Muhammad Kadafi; Utut Adianto Wahyuwidayat; dan Aryanto Munawar.
Pemeriksaan terhadap politisi dari PKB, PDIP dan NasDem ini diketahui telah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai wujud transparansi KPK ketika menangani perkara korupsi.
Baca juga: Utut Adianto Wahyuwidayat Titip Calon Mahasiswa Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Menurut hemat Resmen Kadapi, kemunculan nama-nama misalnya seperti Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus di dalam berkas perkara yang disusun JPU KPK semestinya dibarengi dengan pemanggilan ke ruang persidangan.
Resmen Kadapi menegaskan bahwa penghadiran para pihak yang tercantum di dalam berkas perkara korupsi Unila ini bertujuan baik.
Karena, lanjutnya, publik di satu sisi telah mengetahui hal tersebut berkat keterbukaan informasi yang ditampilkan pada laman SIPP PN Tanjungkarang.
”Kita minta supaya semua saksi dapat dihadirkan agar tidak menjadi fitnah dan merugikan klien kami dan tidak merugikan pihak lain,” tandas pengacara dari Kantor Hukum Resmen & Partners ini.






