Pemeriksaan ini berkait dengan proses penyidikan KPK terhadap perkara korupsi yang menjerat Karomani dkk.
”Kalau itu [Parosil Mabsus], sudah ada keterangan dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan],” ungkap Resmen Kadapi.
Di sisi lain, JPU KPK pernah memamerkan Barang Bukti berupa dokumen dengan format excel pada 14 Desember 2022 lalu saat Andi Desfiandi yang didakwa dan dituntut menyuap Rektor Unila atas penitipan calon mahasiswa.
Barang Bukti yang dipamerkan tersebut memuat keterangan bahwa salah satu identitas penitip dari banyaknya calon mahasiswa titipan ke Unila ialah Protokol Bupati Lampung Barat.
Baca juga: Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani
Barang Bukti ini sempat dipamerkan JPU KPK ketika memeriksa dan mengonfirmasi beberapa hal terkait dokumen Barang Bukti itu kepada Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang.
Resmen Kadapi mengonfirmasi bahwa dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri tersebut merujuk pada salah satu anggota DPR RI.
”Ya anggota DPR RI,” beber Resmen Kadapi saat ditanya tentang seberapa jauh ia mengetahui adanya kemunculan nama Mukhlis Basri bila merujuk pada berkas perkara yang telah dia cermati dan ikuti selama proses penyidikan terhadap kliennya berjalan di KPK.
Sebagai informasi, perkara korupsi yang menjerat Karomani dkk ini turut menyeret sejumlah nama yang berlatar belakang sebagai anggota DPR RI.






