Hukum  

Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila

Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila
Para terdakwa dalam korupsi Unila (dari depan ke belakangan) Karomani; Heryandi; dan Muhammad Basri menuju ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Kedua berkas perkara ini diketahui diregistrasi oleh KPK pada 4 Januari 2023 dengan Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum dari KPK.

Berkas perkara ini juga diketahui telah disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 10 Januari 2023 kemarin.

Berdasar pada uraian surat dakwaan JPU KPK yang sudah dibacakan oleh JPU KPK yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo; Muchamad Afrisal; dan Asril ini, tidak ada penyebutan nama Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus yang terucap.

KIRKA.CO masih akan melakukan verifikasi serta validasi lanjutan terkait dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus kepada JPU KPK dalam proses-proses persidangan berikutnya yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila