Hukum  

Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila

Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila
Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri sosok yang ditanyai JPU KPK tentang Barang Bukti berisi titipan calon mahasiswa Unila dengan penitip Protokol Bupati Lampung Barat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Protokol Bupati Lampung Barat tercatat sebagai identitas penitip mahasiswa Unila.

Identitas penitip tersebut terdata dalam dokumen dengan format excel pada Barang Bukti yang dipamerkan JPU KPK di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Desember 2022 kemarin.

Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO di ruang sidang, Barang Bukti itu dipamerkan saat memeriksa Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Di dalam Barang Bukti itu tercatat daftar nama calon mahasiswa Unila serta penitip calon mahasiswanya.

Barang Bukti tersebut diketahui merupakan data yang diberikan Muhammad Basri kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.

Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila

Secara keseluruhan, penitip calon mahasiswa yang tertuang dalam dokumen dengan format excel itu berisi titipan dari para dekan, dosen atau warga Unila.

Kebetulan, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus –yang saat ini sudah tidak menjabat lagi– pada Desember 2022 lalu.

Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila
Daftar titipan calon mahasiswa yang dititipkan dari berbagai kalangan. Namun penitipnya didominasi dari dekan atau warga Unila. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

JPU KPK, Asril menegaskan bahwa Barang Bukti itu berisikan titipan calon mahasiswa dari Muhammad Basri kepada Heryandi.

Hanya saja, tidak semua titipan mahasiswa di dalam dokumen tersebut merupakan titipan dari Muhammad Basri.

”Titipan (calon mahasiswa) yang dia terima sebagian, yang dikasih kepada Heryandi,” kata Asril saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 14 Desember 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani

Dalam proses persidangan, Barang Bukti itu dikonfirmasi kepada Muhammad Basri. Namun saat itu JPU KPK tidak bertanya tentang satu per satu nama penitip atau calon mahasiswa titipan yang tertuang di dalam dokumen tadi kepada Muhammad Basri.

Karena hal itu, sampai saat ini belum diketahui apa makna di balik Protokol Bupati Lampung Barat yang tercatat sebagai penitip mahasiswa pada urutan ke 27 dengan calon mahasiswa titipan ke Fakultas Hukum Unila berinisial AYP di dalam dokumen tadi.

Selain itu, belum diketahui juga secara pasti siapa subjek di balik Protokol Bupati Lampung Barat yang tercatat dalam Barang Bukti tersebut.

Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, Parosil Mabsus yang merupakan lulusan FKIP Unila ini mempunyai 3 orang anak.

Dari ketiga anaknya itu, tidak satu pun yang identik dengan inisial AYP yang tercatat sebagai calon titipan mahasiswa Fakultas Hukum Unila di dalam dokumen Barang Bukti tadi.

Baca juga: Selamat Purnatugas Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin

Sebagaimana diketahui, Muhammad Basri dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani senilai Rp250 juta untuk melulusan dua titipan calon mahasiswa via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.