Hukum  

Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani

Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Istimewa.

KIRKA – Keterlibatan Parosil Mabsus di korupsi Unila tanpa sepengetahuan Karomani.

Hal ini diungkapkan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Rektor Unila nonaktif, Karomani yang menaruh perhatiannya atas pemanggilan KPK terhadap Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.

Diketahui, Parosil Mabsus dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik dari lembaga antirasuah itu pada 7 Desember 2022.

Menurut Resmen Kadapi, keterlibatan Parosil Mabsus dalam perkara tersebut tanpa sepengetahuan kliennya, Karomani.

Sepanjang yang ia amati dari berkas perkara Karomani, terangnya, pemanggilan terhadap Parosil Mabsus bukan mencuat dari kliennya.

Ia menduga, Parosil Mabsus dipanggil karena penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari saksi lain sehingga membuat Parosil Mabsus harus dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

”Nah kita tidak paham, mungkin ini pengembangan dari keterangan saksi lain,” ujar Resmen Kadapi dalam keterangannya kepada KIRKA.CO untuk merespons pemanggilan saksi terkait korupsi Unila yang dijadwalkan pada 7 Desember 2022 tersebut.

Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila

Resmen Kadapi mengatakan bahwa sepanjang pengamatannya, terjadinya dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru di Unila bukan karena Karomani semata.

Ia menduga ada aktor lain yang tanpa sepengetahuan Karomani diduga kuat menerima titipan calon mahasiswa baru di Unila.

”Mohon dimuat juga, bahwa nama-nama yang dipanggil KPK bukan dibuka oleh Karomani. Tetapi dari saksi-saksi lain. Bupati Lampung Barat (Parosil Mabsus), itu tidak ada dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Karomani.

Artinya apa? Kalau Bupati Lampung Barat dipanggil terkait (penerimaan) mahasiswa baru, maka kemungkinan beliau menitip melalui orang lain, yang orang itu sudah diperiksa penyidik. (Keterlibatan dan keberadaan Parosil Mabsus terkait dugaan penitipan mahasiswa di Unila) Tanpa sepengetahuan Karomani,” tegas Resmen Kadapi.

Resmen Kadapi mendasari penjelasannya itu dengan mengaitkan pemeriksaan Karomani di persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 lalu.

Baca juga: Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila

Menurutnya, saat itu Karomani diperiksa dan dimintai penjelasan tentang siapa saja nama calon mahasiswa dan penitip calon mahasiswa yang dititipkan kepada Karomani untuk dapat mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

”Kalau yang melalui Karomani langsung, kan kemarin sudah ditunjukkan di persidangan Andi. (Ada sejumlah) Nama-nama yang menitip, serta yang memberi infaq dan yang tidak memberi infaq (untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center),” beber Resmen Kadapi.

Berjalannya waktu, terangnya lagi, skandal yang terjadi di Unila dalam hal penitipan calon mahasiswa baru tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak atau aktor lain.

”Kalau mau lolos ujian, banyak pintu,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap adik dari anggota DPR, Mukhis Basri tersebut atas dugaan penitipan mahasiswa baru di Unila tanpa sepengetahuan Karomani.

Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun

”Bupati Lampung Barat menitipkan siapa, dengan siapa? (Itu) Tanpa sepengetahuan Karomani,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Parosil Mabsus dipanggil penyidik KPK bersama dengan 2 saksi lainnya. Pemanggilan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka terkait penyidikan korupsi Unila.

Mereka yang berkas perkaranya belum rampung itu ialah, Rektor Unila nonaktif Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Pemeriksaan Parosil Mabsus dijadwalkan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap Ariyanto Munawar dan Bustomy.