Hukum  

Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila

Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim marah karena NU dijadikan alasan di balik skandal Unila. Kekesalan itu diutarakan hakim bernama Edi Purbanus kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Kekesalan Edi Purbanus memuncak karena Karomani menyebut keprihatinannya terhadap NU yang tidak memiliki gedung di Kota Bandar Lampung menjadi dasar di balik pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Pembangunan gedung itu sebagaimana diketahui berasal dari uang yang diterima Karomani selama tiga tahun berturut-turut sebagai satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

Edi Purbanus mengatakan dirinya sebagai hakim akan maklum apabila penggunaan uang dari pelaksanaan penerimaan mahasiswa di Unila sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 itu dipergunakan untuk kepentingan universitas.

Perkataan ini didasari Edi Purbanus usai dirinya mendengar kesaksian Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar yang menyebut masih terdapat beberapa kekurangan di Dekan Fakultas Kedokteran Unila.

”Kalau bapak ini, pak rektor ini, membangun laboratorium, membangun ruangan kelas, kita masih bisa mengerti lah pak. Ini yang bapak bangun, membangun LSM. Apa kaitannya bapak selaku rektor dengan LSM?” ujar Edi Purbanus kepada Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.

”Bukan LSM yang mulia,” sanggah Karomani. ”Ya NU kan LSM, ormas Islam. Iya kan?” terang Edi Purbanus. ”Iya,” jawab Karomani.