Tak cuma sampai di situ saja, nada suara Edi Purbanus meninggi lagi saat dia mengingat kesaksian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar yang mengatasnamakan Muktamar NU ke-34 sebagai dasar menerima uang Rp100 juta yang dikutip dari calon penitip calon mahasiswa baru Unila.
Bagi Edi Purbanus, mengait-ngaitkan dan menjadikan Muktamar NU sebagai alasan di dalam perkara ini adalah hal yang omong kosong.
”Kemarin juga saksi Asep Sukohar juga menyatakan ‘Rp100 juta itu untuk Muktamar NU”, omong kosong uang Rp100 juta pak, buktikan, mana itu. Nggak ada, orang nanti bapak ‘saya nggak perintah-perintahkan’. Bagi kami nggak logis itu. Itu saja ya pak. Saya merasa nggak pas, gitu loh. Saya cukup, lagi adzan juga,” tandas Edi Purbanus.
Adapun pemeriksaan terhadap Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang adalah bagian dari agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Karomani sejumlah Rp250 juta.
Suap itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila yang kemudian disebut Karomani sebagai infak untuk pembangunan gedung LNC.
Merujuk pada laman Instagram @pcnubandarlampung, PCNU Bandar Lampung dinyatakan mempunyai kantor dan berlamat di Jalan WR. Supratman No. 96, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Sementara gedung LNC yang menurut Karomani dibangun sebagai gedung NU di Kota Bandar Lampung berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta di kawasan Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, tidak jauh dari Asrama Haji dan Islamic Center.






