Hukum  

Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila

Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila
Para terdakwa dalam korupsi Unila (dari depan ke belakangan) Karomani; Heryandi; dan Muhammad Basri menuju ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari Heryandi yang juga dikonfirmasi KIRKA.CO ihwal dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus turut memberikan respons.

Dengan pertanyaan serupa kepada Resmen Kadapi serta Muhammad Basri, Sopian Sitepu mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan terkait dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus.

Hal itu dikarenakan dokumen tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan kliennya Heryandi.

”Maaf telat respons. Tentang pertanyaan ini, secara etika maupun kedudukan saya sebagai penasihat hukum bapak Hy [Heryandi], tidak pas untuk menjawab. Sebab tidak jelas hubungan klien saya dengan apa yang ditanyakan dan disebutkan,” ucap pengacara dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners ini.

Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila

Dikonfirmasi mengenai hal serupa, Abi Hasan Mu’an selaku kuasa hukum dari Muhammad Basri memberikan respons bahwa alat komunikasinya sedang dalam kondisi low battery.

”Maaf batre low bat [low battery],” kata pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Abi Hasan Mu’an & Rekan ini singkat.

Sebagai tambahan, Barang Bukti berupa dokumen bertuliskan nama Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus ini tertera dalam Berkas Perkara Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dan Berkas Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Berkas Perkara Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tercatat sebagai perkara untuk terdakwa bernama Karomani. Dan Berkas Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tercatat sebagai perkara untuk terdakwa bernama Heryandi dan Muhammad Basri.