Hukum  

M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar

Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar
Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Isu OTT pejabat Lampung Timur tidak benar terjadi sebagaimana informasi yang menyebar pada 9 Februari 2023 kemarin.

Penegasan soal isu OTT pejabat Lampung Timur tidak benar ini, dikemukakan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.

”Soal OTT pejabat Lampung Timur itu tidak benar. Kami berharap, jika membuat informasi agar tidak merugikan pribadi salah satu orang, seperti hari ini yang riuh dengan isu OTT pejabat kami,” kata M Dawam Rahardjo pada 10 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari media siber Suara Lampung.

Kabar soal OTT yang dijawab oleh M Dawam Rahardjo ini diketahui menyebar di berbagai grup Whats App.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila

Menyebar informasi yang diteruskan ke dalam grup Whats App bahwa lembaga yang melakukan OTT itu ialah KPK.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi kepada Ali Fikri ihwal informasi yang menyebutkan bahwa kabar OTT tersebut dilakukan KPK.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini tidak membantah dan membenarkan pertanyaan KIRKA.CO seputar kabar OTT itu.

Ali Fikri dalam pesan tertulisnya justru mengirimkan jawaban KPK tentang surat KPK yang dikirimkan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo ihwal permintaan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menarik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK

Hubungan M Dawam Rahardjo dan KPK

M Dawam Rahardjo selaku Bupati Lampung Timur belakangan ini mempunyai keterkaitan dengan kerja-kerja KPK.

M Dawam Rahardjo ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani.

Karomani didakwa menerima gratifikasi dari M Dawam Rahardjo sejumlah Rp100 juta untuk kepentingan Gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani.

Gratifikasi ini ditengarai berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang direkomendasikan M Dawam Rahardjo.

Baca juga: Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Ngaku Titip 1 Calon Mahasiswa

Di kasus Karomani ini, M Dawam Rahardjo pernah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun M Dawam Rahardjo mangkir.

Hingga kasus Karomani memasuki proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, terungkap bahwa gratifikasi Rp100 juta itu diberikan bersama-sama dengan Tenaga Ahlinya bernama Maulana Mukhlis yang merupakan Dosen Fisip Unila serta bagian dari tim panitia peresmian dan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.

Posisi Maulana Mukhlis dalam panitia tersebut dibuktikan dengan terdaftarnya Maulana Mukhlis di dalam dua grup Whats App: panitia peresmian dan panitia pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.

Informasi yang berkaitan dengan Maulana Mukhlis ini telah menjadi fakta sidang saat Maulana Mukhlis yang lahir di Desa Raman Aji pada 30 April 1978 diperiksa sebagai saksi untuk Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Profil Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis yang Dinilai JPU KPK Pintar

Dalam dugaan korupsi yang terjadi di Unila ini, berkas perkara yang dirampungkan JPU KPK bersama dengan penyidik KPK tersebut sama sekali tidak memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M Dawam Rahardjo.

Ketiadaaan BAP M Dawam Rahardjo ini tidak dibenarkan atau dibantah oleh JPU KPK.

JPU KPK bernama Asril mengatakan JPU KPK butuh waktu untuk berdiskusi tentang rencana penghadiran M Dawam Rahardjo kendati Bupati Lampung Timur itu tidak di BAP oleh penyidik KPK.

Baca juga: JPU KPK Butuh Diskusi Sebelum Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo