Hukum  

JPU KPK Butuh Diskusi Sebelum Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo duduk bersama Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Istimewa.

KIRKA – JPU KPK butuh diskusi sebelum panggil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk dijadikan saksi atau tidak sama sekali ke dalam ruang persidangan.

Menurut JPU KPK bernama Asril, pihaknya butuh diskusi terlebih dahulu untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan Dawam Rahardjo meski sudah jelas-jelas dicantumkan sebagai pemberi gratifikasi di dalam surat dakwaan mantan Rektor Unila, Karomani.

”Sekarang gini, kita memanggil saksi itu melihat kadarnya. Kadar dan jelas ada pemberian uangnya. Nah kalau ada, kita panggil. Nanti ada saatnya saksi-saksi itu, berdasarkan analisa tim kami, kalau mau dipanggil, ya dipanggil,” katanya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Februari 2023 kemarin.

Dalam proses persidangan yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang, terungkap bahwa peran Dawam Rahardjo yang dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi tidak terlepas dari Dosen Fisip Unila bernama Maulana Mukhlis.

Maulana Mukhlis sendiri diketahui telah diperiksa di persidangan pada 7 Februari 2023 kemarin.

Dalam kesaksian Maulana Mukhlis, ia mengaku tidak tahu apakah uang Rp100 juta dan perannya yang membantu Dawam Rahardjo membeli kursi untuk melengkapi furniture Gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani memiliki kaitan dengan penitipan calon mahasiswa Unila dari Dawam Rahardjo atau tidak.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Penghadiran Maulana Mukhlis ke ruang persidangan oleh JPU tidak diikuti dengan penghadiran Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Berdasar pada informasi yang diterima KIRKA.CO, Dawam Rahardjo tidak berhasil diperiksa oleh penyidik KPK saat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa Unila yang menjerat Karomani dkk ini ditangani di tingkat penyidikan.

Terhadap informasi ini, JPU KPK bernama Asril tidak membenarkan atau tidak membantah.

Sesaat setelahnya, Asril mengatakan kalau JPU KPK yang mengawal tahapan dan proses penuntutan terhadap Karomani dkk ini terdiri dari dua satgas.

Menurut dia, JPU KPK bisa saja memanggil Dawam Rahardjo meski Dawam Rahardjo tidak berhasil diperiksa penyidik KPK dan tanpa memerlukan surat penetapan dari majelis hakim.

Jawaban Asril ini agaknya berbeda dengan JPU KPK lainnya yang bernama Agus Prasetya Raharja.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila

Menurut Agus Prasetya Raharja, terdapat aturan di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang pemanggilan seseorang ke muka persidangan apabila kesesaksian seseorang tersebut tidak berada di dalam Berkas Perkara.

”(Kenapa Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo tidak dipanggil bersamaan kendati sumber uang dalam kasus ini bersumber dari Dawam Rahardjo, sementara M Anton Wibowo dan Mahfud Santoso yang punya keterkaitan satu sama lain dipanggil JPU KPK bersamaan ke sidang meski M Anton Wibowo dinyatakan mangkir?)

Kita analisa dulu, kan masih panjang sidang ini. Kan kalau pun dia saksi di luar berkas dan tidak di-BAP, kita bisa panggil juga. Kita analisa dulu dengan tim. Walaupun dia tidak di-BAP, tapi saksi di luar BAP bisa kita periksa, bisa kita panggil. Kita diskusi dulu dengan satgas, semua itu kan ada strateginya,” katanya.