Hukum  

Keputusan Pemberhentian Ketua KPK Diajukan ke Presiden

Keputusan Pemberhentian Ketua KPK
Keputusan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK segera diajukan ke Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Keputusan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi segera diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Keputusan pemberhentian Ketua KPK itu bakal dimuat dalam Rancangan Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres yang akan diajukan ke Joko Widodo dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan menyusul Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri berdasarkan hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Gabungan Polri yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan Tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB.

Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.

Ketua KPK itu diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam pengusutan kasus oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan KPK sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa Firli Bahuri masih aktif sebagai ketua KPK meski telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Alexander Marwata secara pribadi tidak malu dengan penetapan status Tersangka yang disematkan kepada Firli Bahuri.

Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penunjukan Ketua KPK yang baru, katanya, bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Dewas KPK Surati Presiden Minta Berhentikan Firli Bahuri

“Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu [siapa Ketua KPK yang baru menggantikan Firli Bahuri]. Dan belum ada juga Keppres dari Presiden.

Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ungkap Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Dalam kasus yang menjeratnya, perbuatan Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.

Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Sejumlah bukti yang telah disita di kasus ini di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.