Hukum  

Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan jadi Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan kasus dugaan Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Komjen Pol Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai Tersangka per 22 November 2023 berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilangsungkan Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

”Berdasarkan fakta-fakta Penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya.

Dilaksanakan Gelar Perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka,” kata Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penuturan ini dikemukakan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di hadapan wartawan.

Penetapan status Tersangka kepada Firli Bahuri itu disertai dengan sejumlah barang bukti yang disita.

Baca juga: Firli Bahuri Sembunyikan Wajahnya Usai Diperiksa Polri

Barang bukti itu di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri diketahui satu-satunya Pimpinan KPK yang diperiksa sebagai Saksi di perkara ini.

Dalam penanganan perkara ini, Firli Bahuri sudah dua kali dimintai keterangan sebagai Saksi dan juga dua rumah miliknya telah digeledah.

Di beberapa kesempatan, Firli Bahuri mengklaim tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun.

Baca juga: MAKI Sarankan Polri Tangkap Firli Bahuri!

”Saya menyatakan di setiap kesempatan, bahwa saya tidak pernah melakukan Pemerasan kepada siapapun.

Dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” kata Firli Bahur pada 20 November 2023 kemarin.