KIRKA – KPK menyatakan akan beri bantuan hukum ketika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi Tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ungkapan soal KPK beri bantuan hukum kepada Firli Bahuri dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kelembagaan KPK yang digelar pada Kamis, 23 November 2023.
Dasar pemberian bantuan hukum itu ialah Firli Bahuri masih merupakan pegawai KPK.
Adapun pihak yang memberi bantuan hukum itu nantinya adalah Biro Hukum KPK.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK.
Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata.
Baca juga: Dewas KPK Surati Presiden Minta Berhentikan Firli Bahuri
Alexander Marwata menegaskan, status Tersangka yang disematkan kepada Firli Bahuri harus lah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Kita harus tetap menganut asas praduga tidak bersalah, kan begitu,” katanya lagi.
KPK, jelas dia, meyakini Penyidikan yang menghasilkan penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri telah berjalan secara profesional di Polda Metro Jaya.
”Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian terjadi di Polda Metro Jaya, itu dilaksanakan dengan profesional.
Kita akan tetap mengikuti proses Penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum,” ujarnya.
Penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri diketahui diputuskan setelah Tim Penyidik Gabungan Polri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan Gelar Perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Dalam Gelar Perkara tersebut, dinyatakan telah terdapat kecukupan bukti untuk menetapkan status Tersangka kepada Firli Bahuri.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali oleh Penyidik Gabungan Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Mantan Rektor UIN Riau Tersangka Korupsi
Firli Bahuri diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.






