Hukum  

Kejaksaan Tetapkan Mantan Rektor UIN Riau Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tetapkan Mantan Rektor
Kejaksaan Tinggi Riau tetapkan mantan Rektor UIN Sultan Syahrif Kasim Riau Profesor Akhmad Mujahidin jadi Tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejaksaan Tinggi Riau tetapkan mantan Rektor UIN Sultan Syahrif Kasim Riau Profesor Akhmad Mujahidin jadi Tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau BLU.

Selain tetapkan mantan Rektor UIN Riau sebagai Tersangka, di kasus serupa Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan status hukum serupa kepada Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sultan Syahrif Kasim Riau.

Profesor Akhmad Mujahidin bersama Veni Aprilya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 ketika UIN Sultan Syarif Kasim Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU senilai Rp123.675.151.000.

Berdasar pada hasil Audit BPKP Perwakilan Riau, kasus ini dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,6 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf menjelaskan bahwa Veni Aprilya dilakukan Penahanan sejak 21 November 2023.

Sementara Profesor Akhmad Mujahidin saat ini tengah menjalani masa tahanannya sebagai Terpidana kasus korupsi atas pengadaan internet kampus UIN Sultan Syahrif Kasim Riau.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Atas kasus pengadaan internet kampus UIN Sultan Syahrif Kasim Riau tersebut, Profesor Akhmad Mujahidin divonis bersalah dan dipidana penjara selama 2 Tahun 10 Bulan berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Riau pada 18 Januari 2023 kemarin.

“Tersangka AM [Akhmad Mujahidin] saat ini menjalankan pidana lain dan ditahan.

Tersangka VA [Veni Aprilya] hari ini ditahan dititipkan di Rutan,” kata Imran Yusuf pada dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada 22 November 2023.

Atas perbuatannya, kedua Tersangka tersbut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi ketika dilakukannya pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Veni Aprilya diduga melebihkan pencairan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Dkk Ditahan Kejati Bali

Perbuatan Veni Aprilya itu diduga telah diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau periode 2018 sampai 2022.

Uang kelebihan tersebut diduga digunakan oleh Akhmad Mujahidin untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya di luar DIPA.

Terhadap kelebihan itu, Veni Aprilya juga diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.