Hukum  

Rektor Universitas Udayana Dkk Ditahan Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana Dkk
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dkk ditahan Kejaksaan Tinggi Bali per 9 Oktober 2023 sampai dengan 20 hari kedepan.

Penahanan itu persisnya dilakukan terhadap 4 orang, di antaranya Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dan tiga orang staf Rektor Udayana masing-masing bernama I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan serta Nyoman Putra Sastra.

Pengumuman penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dkk ini dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh, Rektor Universitas Udayana dkk itu telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Keempatnya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri pada Universitas Udayana Tahun 2018 sampai Tahun 2022.

Sebelum dilakukan Penahanan, keempatnya terlebih dulu dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: LCW Apresiasi Kejati Bali Usut Korupsi Sumbangan Seleksi Mandiri Universitas Udayana

Dari empat Tersangka ini, Kejaksaan Tinggi Bali membaginya menjadi dua berkas perkara.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga orang Tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

”Untuk proses selanjutnya, Penyidik melakukan Penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.

Sebelum ditahan, keempat orang Tersangka tersebut diajukan namanya ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk dicegah supaya tidak bepergian ke luar negeri.

Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali yang berujung pada penetapan Tersangka kepada 4 orang ini berkaitan dengan dugaan timbulnya Kerugian Keuangan Negara hingga Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.

Baca juga: Kejati Bali Geledah Gedung Rektorat Udayana

Perubahan angka tersebut disebut berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan pihak eksternal.

“Kita luruskan yah, yang Rp 403 miliar. Itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar.

(Rp335 M) Berdasarkan audit internal dan eksternal yang telah dimintakan oleh Penyidik,” kata Putu Agus Eka Sabana Putra.